
Dalam mengemban tugas sebagai ketua Presidium periode 2019- dibutuhkan formasi-formasi lain yang dapat mendukung kegiatan-kegiatan di berkaitan Persiapan Rancangan kerja , Sekeretariatan , Study pokok dan lain berkaitan tugasnya sampai terlaksana Otonom daerah. Jelas. Indra Setiawan,SE. Sekretaris Tim Formatur ia juga sampaikan agar tokoh-tokoh masyarakat Banyuasin harus benar-benar memikirkan segala sesuatunya, terutama dalam hal penentuan Daerah jangan sampai membuka konflik di masyarakat. “Jangan sampai daerah yang dipilih menjadi konflik. Seakan-akan kita mengadu domba masyarakat kita sendiri,” Sebab, menurutnya ini selain daripada harmonisasi dan sinkronisasi juga tujuannya adalah bagaimana undang-undang yang baru itu tidak mengakibatkan konflik ditengah masyarakat.
Dengan terpilihnya ketua presidium tersebut, maka pengurus yang terbentuk akan melakukan langkah-langkah kerja guna tercapainya tujuan utama yaitu pisah dari Kabupaten Banyuasin” ujar Indra. menyiapkan 3 hal utama yang menjadi syarat utama pemekaran wilayah sesuai undang-undang.
Yaitu menyiapkan data wilayah, data potensi daerah dan data administrasi” ujarnya.
Yaitu menyiapkan data wilayah, data potensi daerah dan data administrasi” ujarnya.
Indra mengatakan secara umum potensi di Banyuasin Tengah sangat besar. Dan sesuai syarat undang- undang pun sudah memenuhi syarat.
“Tinggal mengikuti alur hukum yang ada, memilih Kepala Daerah dan Anggota Dewan yang pro pemekaran tinggal kemampuan mendorong dan adanya goodwill dari pemerintah pusat” pungkasnya.
Karyono Ketua umum Presidium terpilih menyatakan “Dirinya merasa terharu diberi amanah untuk menjadi Ketua Presidium. Berharap dengan bersatunya semua elemen yang ada dan komposisi yang ideal di Presidium seperti Kades , BPD, Tokoh Masyarakat , LSM, Organisasi Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa berharap Sukses mengawal proses pemekaran kabupaten Banyuasin Tengah. Mulai besok kami minta Izin langsung Bekerja jelasnya.